wartadesabelopalibelo — Pemerintah Desa (Pemdes) Belo mengambil langkah progresif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di tingkat akar rumput. Melalui anggaran desa, Pemdes Belo secara resmi membangun fasilitas khusus berupa Ruang Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diintegrasikan langsung dengan layanan Pos Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.
Pembangunan ruang khusus ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat desa, sekaligus menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum ringan di luar pengadilan (non-litigasi).
Kepala Desa Belo Akhmad Fansuri menyampaikan bahwa kehadiran fasilitas ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat akan ruang mediasi yang netral, nyaman, dan representatif. Selama ini, penyelesaian sengketa warga seringkali terkendala oleh keterbatasan tempat atau harus langsung dibawa ke ranah hukum formal yang memerlukan waktu dan biaya lebih besar.
"Dengan adanya Ruang Restorative Justice ini, kami ingin memastikan bahwa setiap permasalahan warga, khususnya tindak pidana ringan atau perselisihan antarwarga, dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Pemdes Belo hadir untuk memfasilitasi perdamaian, bukan memperpanjang konflik," ujar Kepala Desa Belo Akhmad Fansuri.
Sinergi dengan Posbankum dan Tokoh Masyarakat
Ruang Restorative Justice ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat sidang mediasi, tetapi juga terintegrasi penuh dengan layanan Posbankum Desa. Melalui sinergi ini, warga Desa Belo bisa mendapatkan berbagai kemudahan, antara lain:
Konsultasi Hukum Gratis: Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persoalan hukum sehari-hari dengan didampingi oleh petugas Posbankum yang kompeten.
Mediasi Berbasis Kearifan Lokal: Proses penyelesaian masalah melibatkan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Edukasi Hukum: Ruang ini juga akan dimanfaatkan secara berkala sebagai pusat penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum warga desa.
Mendukung Kebijakan Hukum Nasional
Langkah strategis yang diambil Pemdes Belo ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sangat selaras dengan arah pembangunan hukum nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, di mana keadilan restoratif kini menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara di luar peradilan formal guna mengurangi tingkat penumpukan perkara di pengadilan.
Dengan diresmikan dan beroperasinya Ruang Restorative Justice ini, Pemdes Belo optimis tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang semakin kondusif, harmonis, serta memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat Desa Belo.