Berita Desa

Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga: Desa Belo Dicanangkan Sebagai Kampung Reforma Agraria Tingkat Kabupaten Bima

wartabelopalibelo – Sebuah tonggak sejarah baru kembali diukir oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Desa Belo secara resmi dicanangkan sebagai Kampung Reforma Agraria Tingkat Kabupaten Bima. Program strategis ini ditandai dengan koordinasi dan sinergi terpadu antara Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bima, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Gugus Tugas Reforma Agraria, Konsultan Perorangan GTRA, Bank BNI, BRI, Mandiri, NTB Syariah dan Pemerintah Desa Belo.

Pencanangan Kampung Reforma Agraria ini merupakan wujud nyata penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil. Selain memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga melalui sertifikasi, program ini diintegrasikan dengan penataan akses pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Penetapan yang dilanjutkan dengan Sosialisasi Penataan Aset dan Penataan Akses dihelat di Kantor Desa Belo Kecamatan Palibelo pada hari ini Kamis (22/10/2026)

Kepala Desa Belo Akhmad Fansuri dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Bima atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Belo.

"Pencanangan Desa Belo sebagai Kampung Reforma Agraria ini adalah berkah besar bagi seluruh warga. Ini bukan sekadar penerbitan sertifikat tanah secara legal, tetapi merupakan pendorong kemandirian ekonomi. Dengan adanya kepastian hak atas tanah, warga kita dapat memanfaatkan aset ini sebagai modal produktif untuk mengembangkan usaha pertanian, perikanan, UMKM, hingga kawasan ekowisata yang sedang kita bangun," tegas Kepala Desa Belo.

Beberapa pilar utama dalam Program Kampung Reforma Agraria Desa Belo ini meliputi:

  • Penataan Aset (Asset Reform): Percepatan legalisasi aset dan sertifikasi tanah milik warga, pemukiman, serta fasilitas umum desa guna mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.
  • Penataan Akses (Access Reform): Pendampingan permodalan usaha agar tanah yang sudah bersertifikat dapat dikelola secara optimal dan bernilai tambah secara ekonomi.
  • Sinergi Lintas Sektor: Penguatan kerja sama antara BPN, dinas pertanian, dinas koperasi/UMKM, dinas pariwisata, dan BUMDes Belo serta Pelaku UMKM Desa Belo untuk membina penerima manfaat secara berkelanjutan.

Lalu Firman Sukmajaya Kasi Penataan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima mewakili Kepala BPN Kabupaten Bima turut memuji kesiapan dan keaktifan jajaran aparatur Pemdes Belo serta partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran pemetaan dan verifikasi subjek/objek tanah di lapangan.

“Desa Belo-Palibelo terpilih menjadi satu-satunya Desa Di Kabupaten Bima untuk dicanangkan dan ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria karena Desa Belo mempunyai kesiapan dan kemampuan jajaran dalam membantu Program Penataan Aset dan Penataan Akses serta partisipasi Masyarakat yang sangat tinggi terhadap program dimaksud” Tandas Lalu Firman Sukmajaya

Untuk Penataan Aset Reforma Agraria Tahun 2026 ini direncanakan akan melakukan sertifikasi Tanah pertama kali sebanyak 112 bidang dan diharapkan Masyarakat agar bisa segera mendaftarkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Tentuanya segala Pembiayaan baik untuk pengukuran dan Panitia A serta pencetakan Sertifikatnya ditanggung oleh negara.

Dengan dicanangkannya Desa Belo sebagai Kampung Reforma Agraria, diharapkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Belo-Palibelo meningkat secara signifikan melalui pemanfaatan tanah yang adil, legal, dan berdaya guna. (Humas Pemdes Belo)

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image